"PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON"

19 Juni 2019
I Wayan Adnyana Putra Yasa
Dibaca 494 Kali

PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON

  1. Dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai warga Negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
  2. Dibuktikan dengan Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  3. Dibuktikan dengan Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  4. Dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang.
  5. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  6. Dibuktikan dengan Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  7. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
  8. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah.
  12. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemerintah kabupaten dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan
  13. Surat Keterangan Ijin atasan atau Pejabat yang berwenang dari Istansi atau Organisasi (PNS)
  14. Surat Pernyataan Pengunduran diri bermeteri Rp. 6000 apabila terpilih sebagai Perbekel dari Instansi, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan,
  15. Draf Visi dan Misi sebagai Perbekel
  16. Semua dokumen dimasukkan kedalam Map berwarna Merah